- Tangkapan Layar/Novianti Siswandini
Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 47 Kilogram Sabu di Perbatasan Tawau Malaysia
Kalimantan Utara – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan penyelundupan 47 kilogram sabu di perbatasan Tawau Malaysia, Rabu (20/7/2022) pukul 10.45 WITA.
Berdasarkan keterangan resmi dari Polda Kaltara yang diterima tvOnenews.com, ada tiga pelaku yang berhasil diamankan. Ketiga pelaku berjenis kelamin pria ini memiliki peran yang berbeda.
IH (32) berperan sebagai orang yang mengatur perjalanan kurir dan memastikan paket narkoba sampai di tempat tujuan.
ND (38) berperan sebagai kurir yang membawa paket narkoba dari Tawau Malaysia hingga Nunukan Indonesia.
AA (44) berperan sebagai kurir yang membawa paket narkoba dari Nunukan hingga Parepare dan Palu.
Modus operandinya, IH dan ND mendapat tawaran dari EZ yang merupakan warga negara Malaysia untuk mengantarkan paket berisi narkoba dari Tawau Malaysia ke Bambangan, Sebatik, Nunukan dan berlanjut ke Palu.
Dalam proses pengiriman, ND bertugas membawa paket narkoba dari Tawau Malaysia sampai di Bambangan, Sebatik dan Nunukan.
Lalu, pengiriman dilanjutkan AA yang rencananya akan dibawa ke Palu dengan menaiki Kapal Pelni tujuan Parepare.
Untuk mengelabui petugas, paket narkoba dikemas dalam teh Guan Yin Wang dan dimasukkan ke dalam karung.
Para pelaku tidak mengetahui paket tersebut akan diserahkan kepada siapa di Palu nanti. EZ mengatakan akan memberi tahu mereka apabila sudah tiba di Palu.
Para pelaku diberi upah 500.000 RM atau setara Rp1,65 miliar. Rencananya, upah diberikan setelah paket narkoba tiba di Palu.
Namun sebelum paket tersebut sampai di tempat tujuan, polisi berhasil menangkap ND setelah memasuki wilayah Indonesia melalui jalur lintas batas tradisional Indonesia-Malaysia.
Ketika barang bawaannya diperiksa dan ditemukan ada barang terlarang, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan hingga IH dan AA tertangkap.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) sub Pasal 114 Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ketiganya mendapatkan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati. (nsi)