- Jo Kenaru/tvOne
Sedih! Induk dan 4 Anak Anjing Dikubur Hidup-Hidup, Pemilik Lapor Polisi
Manggarai, Nusa Tenggara Timur - Seekor induk anjing bersama empat ekor anaknya diduga sengaja dikubur hidup-hidup oleh orang tak dikenal.
Di dalam rekaman video yang viral di Facebook itu, seorang pria terlihat menggali dan mengeluarkan satu per satu bangkai anjing dari dalam tanah.
Sambil mengangkat anjing-anjing yang sudah mati, pria tersebut terdengar mengumpat orang yang tega mengubur hidup-hidup Boncel dan anak-anaknya. Pemilik terdengar mengutuk pelaku berkali-kali.
"Boncel, semoga nasib orang yang menguburmu akan dibenamkan ke dalam tanah juga," umpat pria yang adalah pemilik induk anjing di dalam video tersebut dalam bahasa Manggarai.
Video tersebut sontak memantik beragam komentar netizen yang umumnya bernada ikut mengutuk pelakunya.
Pemilik anjing yang merupakan warga Wae Sosor Nomor 20 RT 20/RW 001, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur kemudian melapor ke polisi.
Pemilik anjing menyebut Boncel dan anak-anaknya ditemukan terkubur di dalam tanah pada 13 Juli 2022.
Boncel yang beranak pada 6 Juli 2022 pernah dipindahkan ke dalam dapur oleh tuannya.
Namun baru sehari setelah dipindahkan, Boncel dan bayi-bayi anjing kembali lagi ke dalam lubang tanah tempatnya beranak.
"Biasanya kalau dia mau beranak di lubang yang sudah digali di sebelah yang tidak jauh dari rumah. Pas begitu anaknya sudah umur satu minggu kami pindahkan ke rumah, yaitu di dapur. Mungkin karena dingin akhirnya induknya bersama anak-anaknya kembali lagi ke lubang yang di sebelah rumah tempat Boncel beranak," ujar Desiderianus Jebatu saat ditemui di Mapolres Manggarai, Sabtu (23/7/2022).
Sebagai tukang ojek, Desiderianus sudah keluar rumah mengantarkan penumpang sejak pagi hari.
Boncel dan bayi-bayinya masih terlihat bermain di sekitar sarangnya. Namun ketika pulang pada sore harinya, hewan peliharaan yang amat disayang oleh pemiliknya itu sudah tak ada.
"Kemudian keesokannya sekitar jam 8 pagi, bapak saya mau kasih makan. Begitu dipanggil-panggil tetap tidak muncul, Biasanya kalau sekali dipanggil langsung mereka muncul," tambahnya.
Setelah dicek langsung di dalam sarangnya, ternyata lubang tanah yang menjadi rumah bagi Boncel dan bayi-bayinya sudah ditimbun tanah.
"Pas waktu kami gali lubangnya, anjing-anjing tersebut ternyata ada di dalam tanah itu semua, yaitu empat ekor anaknya ditambah satu induk. Yang selamat hanya satu anak saja. Yang lain mati semua. Kami juga heran campur sedih. Ada satu yang hidup padahal sama-sama terkubur selama satu malam," ungkapnya.
Lapor Polisi
Video bangkai anjing yang diunggah di Facebook langsung viral. Banyak pihak yang memberi empati termasuk komunitas perlindungan hewan.
"Tanggal 14 Juli kemarin saya dihubungi oleh Yayasan KPHI (Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan Indonesia) di Jakarta untuk mengusulkan agar melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah itu saya mendatangi Polres Manggarai untuk melapor namun pihak polisi yang sedang bertugas saat itu menolak laporannya. Mereka bilang laporannya bisa diterima terkecuali langsung dari komunitas atau koalisi perlindungan hewan. Mereka juga minta bukti kalau bukti-bukti kepemilikan hewan itu ada mulai dari foto dan video. Tapi kalau bukti siapa yang mengubur itu anjing itu tidak ada. Kalau untuk kecurigaan siapa yang mengubur ada, cuma belum ada bukti sehingga belum bisa dipastikan siapa dia," terangnya.
Upaya penegakan hukum pun terus ditempuh. Meskipun gagal pada laporan pertama pada 17 Juli 2022, namun berkat dukungan pihak KPHI Jakarta dirinya kembali membuat laporan, pada Sabtu (23/7/2022).
Aturan Perlindungan Hewan
Indonesia memiliki sejumlah regulasi untuk menjamin perlindungan terhadap hewan di Indonesia.
Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya.
Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan baik ringan maupun berat dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.
Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
Penganiayaan berat adalah jika tindakan mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat atau mati.
Pasal 540 mengatur bahwa seseorang dapat dipidana paling lama 14 hari dengan denda maksimal sebanyak Rp 200 ribu jika menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya, menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan hewan, menggunakan hewan yang cacat/hamil maupun menyusui/kudisan/luka untuk pekerjaan, mengangkut atau menyuruh hewan tanpa diberi makan atau minuman.
Salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.
Pada Undang-Undang tersebut ditekankan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki bagian dalam menjamin perlindungan hewan.
Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan serta denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 3 juta.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan juga menjamin kesejahteraan hewan dengan menerapkan prinsip kebebasan hewan.
Kebebasan ini adalah bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa sakit, cedera dan luka, bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan dan bebas untuk mengepresikan perilaku alaminya. (jku/nsi)