Seekor owa diamankan.
Sumber :
  • Sarno/tvOne

Sempat Serang Anak Kecil, BKSDA Kalimantan Timur Amankan Seekor Owa Jantan

Selasa, 2 Agustus 2022 - 07:27 WIB

Dirinya juga mengingatkan bahwa menangkap, memelihara, menyimpan, memperjualbelikan satwa yang dilindungi dan terancam punah dapat dikenakan pidana.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melanggar adalah hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya. (sar/nsi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
02:03
Viral