Sumber :
- Sarno/tvOne
Sempat Serang Anak Kecil, BKSDA Kalimantan Timur Amankan Seekor Owa Jantan
Selasa, 2 Agustus 2022 - 07:27 WIB
Dirinya juga mengingatkan bahwa menangkap, memelihara, menyimpan, memperjualbelikan satwa yang dilindungi dan terancam punah dapat dikenakan pidana.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melanggar adalah hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya. (sar/nsi)