- Sarno/tvOne
Sempat Serang Anak Kecil, BKSDA Kalimantan Timur Amankan Seekor Owa Jantan
Berau, Kalimantan Timur - Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Kalimantan Timur mengamankan satwa liar dilindungi jenis owa dari seorang warga di Kelurahan Sambaliung.
Diamankannya owa tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada seorang anak terluka dan dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat akibat digigit owa.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kalimantan Timur Dheny Mardiono mengatakan saat ini owa tersebut sudah berada dalam pengawasan petugas untuk dilakukan rehabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
"Saat ini owa itu masih di kandang transit SKW I Berau. Rencananya akan dicek kesehatannya dan dikirim ke PPS Longsam di Merasa," katanya, Senin (1/8/2022).
Awalnya, pihaknya menyangka satwa liar yang menyerang anak kecil tersebut adalah monyet liar.
Namun setelah petugas mendatangi lokasi kejadian, ternyata yang menyerang adalah owa.
Petugas yang melihat itu langsung meminta kepada pemilik agar menyerahkan satwa tersebut ke BKSDA Kalimantan Timur.
Petugas juga memberikan pemahaman kepada pemilik bahwa owa merupakan salah satu satwa langka dan dilindungi oleh Undang-Undang.
"Yang digigit anak usia enam tahun. Kabarnya juga sempat dibawa ke IGD. Pemiliknya juga menyadari kesalahannya dan tidak keberatan menyerahkan owa itu ke BKSDA," jelas Dheny.
Adapun jenis owa yang diamankan itu berjenis kelamin jantan dewasa. Berdasarkan pengakuan si pemilik, owa itu merupakan pemberian dari saudaranya dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
"Owa ini dipelihara sudah cukup lama," ujarnya.
Terkait sifat agresif yang berujung penyerangan itu, kata Dheny, sudah menjadi sifat alami owa yang merupakan satwa liar.
Penyerangan itu merupakan bentuk pertahanan dari satwa liar apabila merasa terganggu dan terancam.
"Sejinak apapun atau selama apapun satwa itu dipelihara, tetap memiliki sifat liar dan buas," tuturnya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa menangkap, memelihara, menyimpan, memperjualbelikan satwa yang dilindungi dan terancam punah dapat dikenakan pidana.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melanggar adalah hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya. (sar/nsi)