Polda Metro tetapkan pengemudi mobil "RFH" yang tabrak polisi jadi tersangka.
Sumber :
  • Antara

Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Mobil "RFH" Penabrak Polisi jadi Tersangka

Minggu, 7 Agustus 2022 - 20:28 WIB

Jakarta, - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pengemudi Daihatsu Terios berpelat nomor B 1909 RFH yang menabrak kendaraan dinas Patroli Jalan Raya (PJR) dan kendaraan dinas TNI pada Jumat (5/8). "Iya yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman di Jakarta, Minggu.

Menurut Latif Usman, identitas pengemudi mobil tersebut diketahui berinisial JFA dan berusia 20 tahun. Tersangka juga kedapatan menggunakan pelat nomor palsu.

Sebelumnya, Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil berpelat RFH yang menabrak anggota kepolisian di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian berawal saat anggota polisi curiga dengan keberadaan mobil berpelat RFH dan menggunakan "strobo".  

Pengemudi sempat melarikan diri usai menabrak sebelum akhirnya ditangkap petugas di Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Pengemudi mobil pelat RFH itu kemudian diamankan polisi di Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sementara anggota polisi yang ditabrak mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan. (ant/toz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral