- tvOne/Abdul Gani Siregar
Pemprov DKI Siap Ikuti Mekanisme Kemendagri Soal Usulan Pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Daerah.
Merujuk pada Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
Ada pun Surat Edaran tersebut merupakan amanat dari pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta yang mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, mewakili pihaknya bersedia mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya.
"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," tuturnya, melansir dari keterangan resmi, Kamis (1/9/2022).
Sebagaimana diketahui masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Anies dan Riza.
Mekanisme pelaksanan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur adalah melalui rapat paripurna yang diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta kepada Presiden melalui Mendagri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang juga berperan sebagai Ketua Badan Musyawarah (Bamus) mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Prasetyo, melansir dari keterangan resmi, Rabu (31/8/2022).
Untuk sementara waktu, posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur hingga tahun 2024, lantaran pemilihan Gubernur selanjutnya akan diselenggarakan pada Pemilu 2024. (agr/ari)