- (ANTARA/HO-Humas Polresta Tanjungpinang)
Emak-emak Rampok Uang Majikan Rp 120 Juta, Duit Curian Dibelikan Emas hingga Kulkas dan Mesin Cuci
Atas kejadian itu, lanjut Kasat, korban kemudian membuat laporan ke Maekas Polresta Tanjungpinang di kilometer 5.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian.
“Ternyata yang mencuri uang itu, pelaku MA yang berkerja sebagai ART korban sendiri,” sebut Kasat.
Setelahnya, Tim Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berkerja di rumah korban.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya lalu dibawa langsung ke Polresta Tanjungpinang guna melanjutkan proses hukum.
“Kita mengamankan barang bukti handphone Realme, satu buah gelang emas, delapan buah kosmetik, satu unit kulkas, satu unit mesin cuci, dan buku tabungan serta ATM,” demikian Kasat. (ant/mut)