- Antara
Tarif Kapal Cepat Antardaerah di Kalimantan Utara Naik Mulai dari Rp 120 Ribu hingga Rp 315 Ribu per Orang
Kalimantan Utara – Tarif kapal cepat atau speed boat antardaerah di Kalimantan Utara naik sebagai imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per Sabtu (3/9/2022).
"Hari ini tarif sudah mulai naik. Sudah disepakati oleh gabungan pengusaha angkutan perairan dan pemerintah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara Andi Nasuha, Minggu (4/9/2022), dilansir Antara.
Andi memaparkan Kalimantan Utara punya empat kabupaten dan satu kota.
Warga sangat mengandalkan alat transportasi sungai dan laut karena daerahnya memiliki beberapa sungai besar melintasi Bulungan, Malinau dan Tana Tidung.
Lalu, ada banyak pemukiman di pesisir pantai, khususnya Tarakan dan Nunukan.
Penyesuaian tarif ini berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Speed Boat Reguler Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kaltara.
Peraturan gubernur merinci ambang harga BBM dengan tarif kapal cepat yang diterapkan apabila harga BBM sewaktu-waktu mengalami kenaikan.
Meskipun peraturan gubernur ini dibuat tahun 2015, tetapi sudah mengantisipasi kenaikan harga BBM ke depan seperti yang terjadi saat ini.
Harga Pertalite subsidi menjadi Rp 10.000 per liter sejak 2 September 2022 dan ambang batas harga BBM Rp 9.001 - Rp 10.000 per liter, maka tarif kapal cepat rute Tarakan - Tanjung Selor menjadi Rp 145.000 per orang dari sebelumnya Rp 120.000 per orang.
Tarif baru rute Tarakan - Malinau menjadi Rp 310.000 per orang dari sebelumnya Rp 260.000 per orang, rute Tarakan - Nunukan menjadi Rp 280.000 per orang dari sebelumnya Rp 240.000 per orang dan rute Tarakan - Tideng Pale menjadi Rp 235.000 per orang dari sebelumnya Rp 210.000 per orang.
Kemudian, rute Tarakan - Pulau Bunyu menjadi Rp 120.000 per orang dari sebelumnya Rp 100.000 per orang, rute Tarakan - Sungai Nyamuk menjadi Rp 280.000 per orang dari sebelumnya Rp 240.000 per orang dan rute Tarakan - Sembakung menjadi Rp 315.000 per orang dari sebelumnya Rp 265.000 per orang. (ant/nsi)