Sumber :
- Antara
PKS Mulai Siapkan Nama Pj Gubernur Pengganti Anies untuk Diusulkan ke DPRD DKI, Ada Nama Kasetpres Jokowi
Senin, 5 September 2022 - 18:10 WIB
Adapun syarat untuk menjadi seorang Pj Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya, baik itu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.
Selain itu harus menguasai teknis kompetensi seperti mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan. Seperti, membuat keputusan kompetensi, sikap kepemimpinan yang interaktif, komunikatif, dan mampu merangkul. (ags/ebs)