Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa..
Sumber :
  • ANTARA

6 Prajurit TNI Pelaku Mutilasi Disidang Mahmil di Makassar dan Jayapura

Selasa, 6 September 2022 - 14:43 WIB

Jayapura, Papua - Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyatakan sidang terhadap enam prajurit terduga pelaku mutilasi di Timika akan dilaksanakan di Mahmil Makassar dan Mahmil Jayapura.
 
Sidang keenam prajurit Brigif 20 dilaksanakan di dua tempat, yakni bagi yang berpangkat mayor sidangnya dilaksanakan di Makassar, sedangkan yang kapten dan empat anggota lainnya di Jayapura.
 
Enam prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Mayjen Saleh, di sela kunjungan kerja di Korem 172/PWY Jayapura, Selasa (6/9/2022).
 
Dia mengatakan, dari dua pasal yang disangka kepada enam prajurit itu, dikenakan pasal berlapis. Namun yang terberat adalah Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
 
Kasusnya saat ini ditangani POM dan berharap segera disidangkan hingga kasusnya tuntas, apalagi sudah menjadi atensi pimpinan TNI.
 
Terkait dua prajurit yang dilaporkan menerima uang yang merupakan milik korban, Pangdam Cenderawasih mengaku masih didalami namun hingga kini statusnya belum jadi tersangka.
 
Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan, kata Mayjen TNI Saleh Mustafa.
 
Kasus mutilasi yang dilakukan 10 tersangka, enam anggota TNI-AD dan empat warga sipil terhadap empat korban yang tubuhnya dimasukkan ke dalam enam karung, dilakukan tanggal 22 Agustus lalu.
 
Enam karung berisi empat karung bagian tubuh masing-masing korban, satu karung berisi kepala, dan satu karung berisi kaki yang ditenggelamkan di sungai kampung Pigapu, Timika.
 
Empat korban mutilasi yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban yang identitasnya belum diketahui.

Sebanyak 10 tersangka kasus mutilasi ini  yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH. RMH saat ini masih buron dan masuk dalam DPO. (ant/ito)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral