Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Tangerang Ditangkap di Denpasar

Kamis, 8 September 2022 - 21:34 WIB

Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (raa/ebs)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
02:03
Viral