Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sumber :
  • Istimewa

Jelang Akhir Masa Jabatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Konsepkan Hunian Berbiaya Terjangkau

Rabu, 21 September 2022 - 19:40 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelang akhir masa jabatannya sedang memproyeksikan hunian di dalam kota dengan biaya terjangkau.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.

Konsep proyeksi hunian biaya terjangkau ini direncanakan akan dibangun di kawasan berorientasi transit (transit oriented development). 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun diketahui mengubah penetapan koefisien lantai bangunan (KLB) pada bangunan berdasarkan regulasi RDTR yang baru ini.

Sebagai informasi, KLB untuk zona komersial sebesar 7,0 dan 3,6 untuk zona hunian. Sementara, meninjau pada aturan lama yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, KLB zona komersial 2,97 dan zona hunian 1,2.

“Misalnya di Fatmawati, saat ini dengan aturan sekarang, kawasan TOD itu memiliki rata-rata KLB 7. Jadi nantinya ketika sebuah kawasan itu di sekitar stasiun, radius 800 meter dari kawasan itu, maka bangunannya bisa jadi bangunan yang tinggi,” jelas Anies di Ruang Pola, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Politikus independen ini menyatakan bahwa sebelum adanya perubahan aturan KLB, banyak masyarakat yang tidak ingin tinggal di dalam kota, terutama kawasan TOD. Hal ini dinilai masyarakat harus merogoh kocek yang besar untuk dapat tinggal di sana.

Solusinya masyarakat lebih memilih tinggal di pinggir kota, hingga daerah penyangga agar biaya yang dikeluarkan lebih rendah.

“Karena bangunan tidak boleh tinggi, maka unit per bangunan menjadi mahal. Karena jadi mahal, akhirnya pindah ke luar kota,” tutur Anies.

“Begitu dibolehkan jadi bangunan tinggi, maka unitnya bisa jadi lebih murah. Dengan lebih murah, maka warga tidak perlu lagi jalan 1-2 jam dari luar kota ke dalam kota. Warga tidak perlu beli kendaraan pribadi, dia tinggal di tempat yang bisa dijangkau dengan kendaraan umum,” lanjutnya.

Pergub RDTR yang baru ini membuka ruang untuk mendirikan bangunan secara vertikal dan jenis bangunan ini akan menampung lebih banyak masyarakat yang bertempat tinggal di dalam kota dengan harga terjangkau.

Guna mendukung proyeksi ini, Pemprov DKI Jakarta pun telah memberlakukan pengoperasian bus TransJakarta selama 24 jam. Sehingga warga yang tinggal di kawasan TOD tidak perlu khawatir terhadap jangkauan transportasi umum.

“That’s teh future of Jakarta!” pungkas Anies bersemangat. (agr/ppk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral