- ANTARA
Ini 14 Titik Layanan Samsat Keliling di Jadetabek Kamis 22 September
Jakarta - Polda Metro Jaya menyiapkan 14 layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Kamis.
Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia wilayah sebagai berikut :
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng.
2. Jakarta Utara: Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading.
3. Jakarta Barat: Mall Citraland.
4. Jakarta Selatan: Lapangan Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
5. Jakarta Timur: Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati.
6. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas Karawaci Kota Tangerang.
7. Ciledug: Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Komplek Banjar Wijaya Ciledug.
8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Jaletrang Serpong.
9. Ciputat: Halaman parkir Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat.
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Perum Korpri Suradita Kelapa Dua.
11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi.
12. Kabupaten Bekasi: Desa Pasir Gombong Kabupaten Bekasi.
13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok.
14. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir Sawangan Cinere.
Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian pastikan untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak kendaraan, yakni KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun. (ant/ari)