- Istimewa
Briptu Hasbudi Divonis 3 Tahun, Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy: Peran Pelaku Sentral
Bulungan, Kalimantan Utara - Pengadilan Negeri Tanjung Selor mendapatkan apresiasi penuh dalam menjalankan proses hukum oknum polisi HSB tambang emas ilegal.
Oknum anggota Polairud Polda Kaltara ini dinyatakan bersalah oleh PN Tanjung Selor dalam perkara tambang emas ilegal.
Hakim Khoirul Anas sebagai Ketua Majelis Hakim memimpin persidangan didampingi Fajar Kurniawan dan Cristoper selaku Anggota Majelis Hakim. Dalam Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Tanjung Selor, Senin (3/10/2022),
jaksa menuntut Hasbudi 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bulungan Rahmatullah Aryani menyebut, bahwa terdakwa Hasbudi terbukti melanggar pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 UU No. 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Kami tidak mentarget orang per orang, tetapi berdasar dari pembuktian fakta penyidikan dan terhadap oknum Briptu Hasbudi tersebut memang memiliki peran sangat sentral dalam bisnis illegalnya,” tegas Dirkrimsus Kombes Pol Hendy F Kurniawan.
Dalam putusannya, terdakwa Hasbudi dinyatakan bersalah dan melanggar peraturan perundang-undangan sesuai tuntutan.
“Apresiasi untuk tim Jaksa Penuntut Umum dan menghormati vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Penyidikan terhadap oknum Briptu Hasbudi, kami masih fokus terhadap 2 perkara lagi yaitu illegal Trading dan TPPU serta perkara melalukan usaha di kawasan hutan lindung,” ungkap Kombes Pol Hendy F Kurniawan. (ant/chm)