Sumber :
- Antara
Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Ekstasi di Cakung
Rabu, 19 Oktober 2022 - 20:12 WIB
Atas temuan tersebut penyidik kemudian menetapkan FH sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika sebagainya diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati," ujar Mukti.