Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah.
Sumber :
  • Instagram

Wakil Kepsek SMAN 52 Jakut Dipecat Buntut Jegal Calon Ketua OSIS Nonmuslim

Rabu, 19 Oktober 2022 - 22:20 WIB

Jakarta - Suku Dinas Pendidikan II Jakarta Utara memberhentikan sementara Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 52 Jakarta terkait kasus intoleransi dalam pemilihan Ketua OSIS.

Guru yang juga wakil kepala sekolah ini diduga menjegal atau mengarahkan agar siswa nonmuslim tak diloloskan dalam pemilihan ketua OSIS.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah ungkap oknum melarang siswanya memilih Ketua OSIS nonmuslim.

"Sanksi dipecat karena sudah 31 tahun jadi guru baru sadar kalau itu salah. Juga dengan bukti yang jelas," kata Ima saat dihubungi, Rabu (19/10/2022).

Usai menerima adanya laporan intoleran di sekolah, Ima melakukan inspeksi mendadak ke sekolah. Dia membeberkan memiliki sebuah bukti rekaman percakapan oknum dengan siswa saat berdiskusi perihal seleksi OSIS.

"Saya juga menerima laporan bukti berupa rekaman percakapan guru dan siswa saat berdiskusi seleksi OSIS. Setelah melewati beberapa seleksi, terpilih lima orang siswa kandidat Ketua OSIS dan salah satunya adalah non muslim," tulis Ima di Instagram.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dalam rekaman tersebut jelas terdengar oknum guru tersebut menyatakan kandidat OSIS nonmuslim jangan sampai lolos lantaran dinilai tidak dapat dikontrol saat pemilihan nanti.

Berdasarkan pernyataan Ima, oknum guru takut jika nanti Ketua OSIS yang terpilih tidak beragama Islam. 

"Dia (oknum) menilai Ketua OSIS yang non muslim kemungkinan condong membuat program OSIS yang tidak pro Islam. Atas hal ini maka saya sampaikan pada pimpinan Fraksi PDIP merekomendasikan guru tersebut dipecat, agar jera," pungkasnya.

Sebagaimana informasi, melansir Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 30, berbunyi seorang guru dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika melanggar sumpah dan janji jabatan.

Sementara dalam sumpah guru, disebutkan bahwa guru harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sedangkan tindakan intoleransi ini melanggar nilai-nilai tersebut. (ags/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral