Ilustrasi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Tarif Baru Angkot Non-Jaklingko Resmi Naik 20 Persen

Senin, 24 Oktober 2022 - 17:04 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif angkutan umum di Jakarta Sebasar 20 Persen.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa keputusan ini hasil kesepakatan pihaknya dengan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

"Sesuai dengan regulasi yang ada, untuk tarif angkot itu diserahkan kepada asosiasi pengusaha untuk menetapkan. Dan juga dari dewan transportasi kota DKI Jakarta (DTKJ)  telah mengeluarkan rekomedasi, artinya usulan  semula Rp 5.000 menjadi Rp 6.000 atau kenaikan 20% sudah disetujui," terang Syafrin.

Dia menegaskan bahwa, untuk angkutan yang masuk kedalam program JakLingko tarif tetap dipastikan tidak mengalami kenaikan.

"Artinya untuk mikrotrans yang saat ini Rp 0 tetap seperti itu tarifnya, demikian juga dengan transjakarta Rp 3.500 tidak ada kenaikan tarif untuk layanan yang berada di trans," paparnya.

"(Kenaikan tarif angkot ini sudah bisa diimplementasikan atau harus menunggu kepgub dulu?) Sesuai regulasi dalam daerah kami, penetapannya itu oleh asosiasi pengusaha (angkutan umum). Artinya mereka bisa lakukan," jelas dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pekan lalu pihaknya menerima rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk menaikkan tarif angkutan umum (angkot) sebesar Rp1.000. Nantinya, rekomendasi ini akan diserahkan Dishub ke Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:00
01:02
01:01
05:31
05:44
01:00
Viral