- Tim tvOne/Abdul Gani Siregar
Tertimpa Pohon Tumbang? Warga DKI Berhak Ajukan Santunan hingga Rp50 juta
Jakarta – Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, mengatakan bahwa warga yang terdampak pohon tumbang di Jakarta bisa mengajukan klaim santunan. Selain itu, kendaraan pun jika terdampak adanya pohon tumbang bisa mengajukan asuransi kerusakan.
Suzi mengatakan, SOP klaim santunan dan asuransi serta besaran nominal yang diterima sudah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
“Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta, diatur prosedur yang berhak didapatkan oleh para korban pohon tumbang serta besaran santunan asuransi, persyaratan klaim santunan yang terbagi untuk kendaraan roda dua/empat, korban luka/meninggal dunia, dan kerusakan bangunan,” terang Suzi Marsitawati, Minggu (13/11/2022).
BPBD DKI Jakarta memprediksikan cuaca ekstrem akan terus terjadi hingga Februari 2023 mendatang. Selama sepekan periode 3-9 November 2022, tercatat puluhan pohon tumbang akibat cuaca ekstrem yang melanda Ibu Kota.
Jika terdampak pohon tumbang, ada biaya santunan asuransi yang akan diterima maksimal Rp. 50 juta bagi korban meninggal dunia dan maksimal Rp. 25 juta untuk kerusakan yang dialami kendaraan atau kerusakan bangunan.
Suzi pun menjelaskan bahwa warga yang terdampak pohon tumbang bisa melaporkan mengklaim asuransi mereka melalui akses email yang sudah disediakan Distamhut DKI Jakarta.
“Masyarakat (perorangan, badan hukum atau bukan badan hukum) yang terkena dampak dari peristiwa/kejadian pohon tumbang maupun akibat peristiwa alam di lokasi wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan asuransi pohon tumbang melalui email distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” tutur Suzi.
Kemudian, guna mengantisipasi kembali terjadi pohon tumbang, Suzi menjelaskan bahwa pihaknya pada Sabtu (12/11/2022), telah melakukan pemeriksaan terhadap pohon di sejumlah ruas jalan.
Suzi menambahkan, pemeriksaan kondisi pohon di Jakarta sangat detail, mulai dari kondisi akar, batang, kemiringan hingga kondisi tajuk.
“Pada tahun ini sampai dengan bulan Oktober 2022, sejumlah 6.916 pohon telah dilakukan pengecekan kesehatannya. Hal ini secara reguler dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan pohon-pohon yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, BPBD DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, pohon tumbang, angin kencang, longsor seiring dengan informasi akan terjadinya cuaca ekstrem melanda Jakarta hingga Februari 2023 mendatang.
BPBD DKI Jakarta juga terus memperkuat koordinasi dalam antisipasi bencana hidrometeorologi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Gulkarmat, Dinas SDA, PLN, dan PAM Jaya.
”Kami berpesan kepada instansi terkait untuk memantau kondisi pohon-pohon yang kondisinya sudah tua dan rentan tumbang, serta mengecek kondisi baliho-baliho untuk meminimalisir kejadian tumbang atau roboh di kemudian hari,” kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji, pada Jumat (11/11/2022). (mg3/ebs)