Jalur Sepeda.
Sumber :
  • Antara

LBH Tuntut Pemprov DKI Revisi Rencana Pemotongan Anggaran Pembangunan Jalur Sepeda dan Tiket Transjakarta: Apa Wewenang PJ Gubernur?

Rabu, 16 November 2022 - 18:37 WIB

Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuntut Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk memperbaiki rencana kerja dan anggaran dalam R-APBD 2023 yang memprioritaskan kepentingan publik.

Sebab, LBH menilai Pemprov DKI mengingkari tujuan pembangunan kota berkelanjutan yang memprioritaskan transportasi umum.

Hal ini terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan memangkas subsidi tiket atau Public Service Obligation (PSO) Transjakarta sebesar Rp 700 miliar dari usulan awal Rp 4,24 triliun menjadi Rp 3,5 triliun untuk subsidi tiket Transjakarta.

Diketahui, pemangkasan tersebut dilakukan untuk mengakomodir permohonan hibah Forkopimda TNI dan Polri.

Perlu dipahami juga, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus anggaran Rp38 Miliar untuk pembangunan 535,68 Kilometer jalur sepeda.

Pengacara Publik LBH, Charlie Albajili menjelaskan, konsep ruang kota berbasis transit yang menjadikan transportasi umum sebagai tulang punggung telah termuat dalam rancangan RTRW Jakarta 2040 dan penjabarannya RDTR Jakarta 2022-2026.

Menurut Charlie, untuk mencapai tujuan tersebut, Pemprov perlu memprioritaskan anggaran untuk mempermudah mobilitas warga tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi.

"Seperti aksesibilitas transportasi umum hingga infrastruktur pendukung seperti pedestrian dan jalur sepeda," ungkap Charlie dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).

Menurut dia, pemotongan subsidi PSO Transjakarta dan dihapuskannya anggaran pembangunan jalur sepeda dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023 Pemprov DKI bertentangan dengan tujuan tersebut.

Lebih lanjut, Charlie menyebut bahwa Pemprov DKI menyimpangi kewajiban pembangunan rendah karbon dan pengendalian polusi udara.

"Mendorong efektifitas transportasi umum dan mobilitas masyarakat yang rendah emisi karbon merupakan salah satu upaya menanggulangi masalah buruknya kualitas udara Jakarta," tuturnya.

Dikatakannya, justru malah akan mengeluarkan anggaran besar pembangunan lahan parkir yang justru berorientasi pada kendaraan pribadi.

Dia menilai, klaim “Pemulihan Ekosistem Kota dan Implementasi Pembangunan Rendah Karbon” dalam nota kesepakatan Pemprov – DPRD seolah hanya kosmetik belaka jika tidak diikuti dengan penganggaran yang konsisten. 

Selanjutnya, kata Charlie, Pemprov DKI melanggar mandat Rencana Pembangunan Daerah (RPD). Sebab, dalam RPD, disebutkan bahwa transportasi umum akan menjadi tulang punggung bagi ruang kota Jakarta dan berpihak kemudahan perpindahan setiap warganya.

Jalur pejalan kaki dan pesepeda disediakan di seluruh jaringan jalan dan di sekitar titik transit transportasi umum untuk meningkatkan aksesibilitas antar kawasan dengan target 70% People Near Transit (PNT).

"Implementasi mengurangi subsidi PSO Transjakarta dan menghapuskan jalur sepeda bertentangan dengan dokumen tersebut," kata dia.

"Tentu dalam hal ini patut dipertanyakan sejauh mana penjabat Gubernur DKI berwenang melakukan tindakan di luar rencana kebijakan yang dicanangkan dalam RPD tersebut," tegasnya. (rpi/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral