- Jo Kenaru
Gelar Perkara Dugaan Suap Proyek APBD Istri Bupati Manggarai Dilakukan di Polda NTT
Manggarai, NTT - Nasib Meldiyanti Hagur yang merupakan istri Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur dalam kasus dugaan suap melalui praktik jual beli proyek APBD tahun 2022 segera ditentukan dalam gelar perkara di Polda NTT.
Sejauh ini kasusnya memang sebatas merampungkan berita acara interogasi (BAI), tapi Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten belum memutuskan apakah kasus tersebut bakal dihentikan atau dilanjutkan.
AKBP Yoce Marten mengatakan hasil pemeriksaan terhadap para saksi termasuk Adrianus Fridus sosok pengungkap kasus ini sekaligus pembeli proyek maupun penerima suap Meldiyanti beserta belasan saksi lainnya masih harus digelar bersama tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT di Kupang.
“Kita sudah bersurat ke Polda (NTT) untuk dilakukan gelar perkara. Kita masih menunggu jadwal gelar dari Polda. Apakah nanti diteruskan ke penyidikan atau pengusutannya dihentikan. Kita tunggu hasil gelarnya nanti,” kata Yoce, Rabu (16/11/2022).
Mantan Kapolres Lembata itu menerangkan bahwa pengusutan dugaan jual beli proyek yang menggunakan sandi “kemiri” tersebut bukanlah peristiwa pidana korupsi sebab pihak-pihak yang terlibat tidak satupun dari unsur penyelenggara negara meskipun faktanya kasus ini ditangani Unit Tipikor Polres Manggarai.
“Dari awal kita tentukan bukan ranah korupsi karena pihak yang terlibat bukan ASN atau penyelenggara. Tapi seperti apa nanti perkembangannya pasti kita sampaikan setelah gelar di Polda,” sebutnya lagi.
Yoce juga menepis anggapan seolah-olah pengusutan kasus tersebut sengaja diulur-ulur sembari menunggu magnitude pemberitaannya melandai.