- Jo Kenaru
Gelar Perkara Dugaan Suap Proyek APBD Istri Bupati Manggarai Dilakukan di Polda NTT
Manggarai, NTT - Nasib Meldiyanti Hagur yang merupakan istri Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur dalam kasus dugaan suap melalui praktik jual beli proyek APBD tahun 2022 segera ditentukan dalam gelar perkara di Polda NTT.
Sejauh ini kasusnya memang sebatas merampungkan berita acara interogasi (BAI), tapi Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten belum memutuskan apakah kasus tersebut bakal dihentikan atau dilanjutkan.
AKBP Yoce Marten mengatakan hasil pemeriksaan terhadap para saksi termasuk Adrianus Fridus sosok pengungkap kasus ini sekaligus pembeli proyek maupun penerima suap Meldiyanti beserta belasan saksi lainnya masih harus digelar bersama tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT di Kupang.
“Kita sudah bersurat ke Polda (NTT) untuk dilakukan gelar perkara. Kita masih menunggu jadwal gelar dari Polda. Apakah nanti diteruskan ke penyidikan atau pengusutannya dihentikan. Kita tunggu hasil gelarnya nanti,” kata Yoce, Rabu (16/11/2022).
Mantan Kapolres Lembata itu menerangkan bahwa pengusutan dugaan jual beli proyek yang menggunakan sandi “kemiri” tersebut bukanlah peristiwa pidana korupsi sebab pihak-pihak yang terlibat tidak satupun dari unsur penyelenggara negara meskipun faktanya kasus ini ditangani Unit Tipikor Polres Manggarai.
“Dari awal kita tentukan bukan ranah korupsi karena pihak yang terlibat bukan ASN atau penyelenggara. Tapi seperti apa nanti perkembangannya pasti kita sampaikan setelah gelar di Polda,” sebutnya lagi.
Yoce juga menepis anggapan seolah-olah pengusutan kasus tersebut sengaja diulur-ulur sembari menunggu magnitude pemberitaannya melandai.
“Kasus ini di-monitor sampai nasional ya. Jadi tidak ada yang bengkok-bengkok,” tegasnya.
Pakai Sandi “Kemiri”
Dalam pengusutan kasus ini, kepolisian telah memeriksa belasan orang antara lain kontraktor Adrianus, Rio Senta (perantara suap), dua orang dekat Bupati Heribertus Nabit masing-masing Tomy Ngocung dan Wilibrodus Kengkeng serta 6 orang karyawan yang bekerja di toko milik Meldiyanti.
Lantaran kasus ini, nama Meldiyanti tenar diplesetkan sebagai “Ratu Kemiri” oleh netizen.
Itu merujuk pada isi percakapan melalui aplikasi WhatsApp dari Adrianus yang mengirim pemberitahuan bahwa dia telah menitipkan uang Rp50 juta melalui salah satu karyawan yang bekerja di toko hasil bumi milik Meldiyanti pada pertengahan Juli 2022.
“Ibu saya telah menurunkan 50 kg kemiri,” bunyi WhatsApp itu.
Adrianus, kontraktor yang membongkar praktik suap, menyebut bahwa kesepakatan fee proyek 5% yang dipungut Meldiyanti disepakati di rumah jabatan Bupati Manggarai.
Dalam pemeriksaan di Polres Manggarai pada 8 September 2022, dia menyebut serah terima uang disaksikan oleh Rio, orang dekat Meldiyanti yang bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) pada Dinas PUPR Manggarai. (jku/nsi)