- IST
Langgar IMB, Rumah 4 Lantai di Gambir Dibongkar Satpol PP Jakpus
Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan penertiban bangunan yang menyalahi aturan di Jalan Kesehatan VII Nomor 2, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir pada Senin (28/11/2022).
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Aji Kumolo mengatakan penertiban ini didasari atas pelanggaran atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut dia, di dalam IMB hanya tertera tiga lantai, namun dalam kenyataannya dibangun hingga empat lantai.
"Jadi sudah melebihi satu lantai, maka dari itu harus ditertibkan sesuai dengan rekomendasi teknis yang sudah kita terima dari Sudin Citata", ucap Aji dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/11/2022).
Saat penertiban, Aji berpesan kepada timnya agar melakukan tindakan dengan cermat.
"Lakukan penertiban sesuai dengan penandaan yang tertera," ujarnya.
Dikatakan Aji, Satpol PP melaksanakan penertiban ini dalam kapasitasnya sebagai penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.