Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Pontianak..
Sumber :
  • tvOnenews/Tut Wuri Handayani

Sosialisasi Tersedianya Ruang untuk Pengelolaan Limbah B3 di Kalimantan Barat

Rabu, 30 November 2022 - 19:41 WIB

Pontianak, Kalimantan Barat - Tersedianya ruang untuk pengelolaan limbah B3 di Kalimantan Barat mendapat respon positif kepada semua penyedia jasa yang bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini disampaikan pada acara Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Pontianak.

Yurnalisdel selaku General Manager PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT. PPLI) dan sebagai narasumber dalam acara ini mengatakan, bahwa kegiatan ini menambah wawasan mengenai pengelolaan limbah sesuai dengan Peraturan Pemerintah serta dalam pengelolaan limbah B3 di Kalimantan Barat ini dapat menguntungkan semua pihak.

"Kegiatan ini kami selenggarakan kerjasama antara kami dengan Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Barat. Secara umum kami mau mensosialisasikan ulang tentang PP No 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan limbah B3, kemudian dari situ kita dapat menyamakan persepsi antara penghasil limbah B3, kami penyedia jasa dan pemerintah daerah selaku regulator," imbuhnya

Ia mengatakan sosialisasi terkait regulasi tentang bagaimana pengelolaan limbah B3 yang sudah disebutkan dalam PP yang khususnya pada hari ini kita membahas PP No 22 Tahun 2021 secara spesifik.

"Dari kami sebagai penyedia jasa melihat bahwa ada potensi bisnis yang dapat dilakukan secara berkelanjutan di Kalimantan Barat dan kita akan diskusikan lebih lanjut dengan pihak-pihat terkait di Kalimantan Barat untuk memastikan penaatan mengenai undang-undang ini jauh lebih baik di Kalimantan Barat," tuturnya

Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan non B3, Ir. Achmad Gunawan Widjaksono menjelaskan mengenai regulasi pengelolaan Limbah B3 dan non B3.

Ia mengatakan mengenai regulasi pengelolaan limbah sudah tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 yang dimana pengelolaan limbah tersebut ada dalam Bab III (Bab X Pasal 49) Pasal 215.

"Jadi mengenai pengelolaan limbah tersebut melalui mekanisme pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, penambatan, penimbunan, dan dumping," tuturnya.

Ia juga mengatakan bahwa mengenai fasilitas pengelolaan LB3 telah terbangun.

"Harapannya dalam jangka panjangnya kita mau kerjasama lebih baik untuk memastikan pengelolaan limbah P3 lelih baik lagi di Kalimantan Barat." tutupnya.(twh/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral