Ilustrasi gedung KPU.
Sumber :
  • istimewa

Minim Peminat, 5 KPU Kabupaten di Kalimantan Tengah Terpaksa Perpanjang Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan

Jumat, 9 Desember 2022 - 04:46 WIB

Kalteng - Sebanyak lima Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperpanjang pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"KPU yang melakukan perpanjangan pendaftaran calon anggota ad hoc itu adalah KPU Kabupaten Lamandau, Seruyan, Kotawaringin Timur, Katingan dan Kabupaten Gunung Mas," kata komisioner KPU Kalteng Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Eko Wahyu Sulistyobudi di Palangka Raya, Kamis (8/12/2022).
Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PPK itu dilakukan selama tiga hari terhitung mulai 8 hingga 10 Desember.

Oleh sebab itu, tahapan tes untuk calon PPK lima kabupaten itu tidak bersamaan dengan KPU di kabupaten yang tidak memperpanjang masa pendaftaran.

Kabupaten Lamandau, di Kecamatan Menthobi Raya kurang sembilan orang, Kecamatan Blantikan Raya kurang delapan orang dan Kabupaten Seruyan di Kecamatan Batu Ampar kurang delapan orang.

Kabupaten Katingan, di Kecamatan Bukit Raya kurang delapan orang, Kecamatan Katingan Hulu Kurang tujuh orang, Kecamatan Sanaman Mantikei kurang lima orang dan Kecamatan Tewang Sanggalang Garing kurang enam orang.

Kabupaten Gunung Mas, di Kecamatan Sepang kurang enam orang, di Kecamatan Kahayan Hulu Utara kurang tujuh orang. Di Kabupaten Kotawaringin Timur, di Kecamatan Tualan Hulu kurang tujuh orang, di Kecamatan Telaga Antang kurang tujuh orang dan di Kecamatan Mentaya Hulu kurang delapan orang.

Hingga saat ini untuk KPU di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, kecuali yang melakukan perpanjangan pendaftaran, sebanyak 1.380 orang telah mengikuti tes seleksi PPK.

"Sebanyak 1.380 orang telah mengikuti tes dengan sistem CAT (Computer Assisted Test). Mereka tersebar di kabupaten/kota di Kalteng, kecuali di lima KPU di kabupaten yang kuota pendaftar PPK di kecamatan belum terpenuhi," katanya.(ant/ppk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral