- Tim tvOne/Jo Kenaru
Komnas Disabilitas Dorong Pembentukan ULD di Manggarai
Eka menyampaikan, meskipun Undang-Undang Disabilitas mewajibkan pemprov, kabupaten/kota membentuk ULD di daerahnya masing-masing namun sampai sekarang baru ada ada 14 provinsi yang sudah punya SK ULD kemudian 13 kabupaten dan 12 kota di seluruh Indonesia.
“Di NTT tak satupun yang punya SK ULD termasuk pemprov. Mestinya Manggarai sudah cukup kuat untuk membentuk ULD. Komnas prinsipnya siap memberi pendampingan dan asistensi,” kata Eka.
Diterangkannya, ULD ketenagakerjaan dilaksanakan melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
Gap pemberi kerja dan penyandang disabilitas
Disebutkan Eka, pemberi kerja masih memberi syarat yang tak bisa dijangkau oleh penyandang disabilitas lalu di pihak penyandang disabilitas merasa seolah-seolah mereka merupakan kaum tidak bisa bekerja.
“Lowongan yang tersedia tidak sesuai dengan potensi atau kemampuan penyandang disabilitas.Lalu persyaratan yang sulit, cenderung diskriminatif, sehingga sangat sedikit yang memenuhi. Selain tidak tersampaikannya sosialisasi informasi lowongan kepada komunitas penyandang disabilitas ditambah pula dengan proses pendaftaran berbasis teknologi sehingga tidak banyak penyandang disabilitas yang bisa mengakses,” paparnya.
Mengutip dari pernyataan Presiden Jokowi pada HDI 3 Desember 2022 di mana Presiden mengajak seluruh masyarakat dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah, baik di tingkat pusat sampai ke daerah untuk memastikan terpenuhinya hak-hak kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.