- Tim tvOne/Jo Kenaru
Komnas Disabilitas Dorong Pembentukan ULD di Manggarai
Manggarai, NTT- Komisi Nasional Diasbilitas (KND) mendorong pembentukan ULD (Unit Layanan Disabilitas) di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur sebab program kesetaraan inklusi dibentuk guna menjamin hak penyandang disabilitas di semua sektor khususnya bidang ketenagakerjaan.
Pembentukan ULD merupakan amanat UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang ULD Ketenagakerjaan ditambah Permenaker Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan.
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI, Eka Prastama Widiyanta dalam acara Launching Program Kelompok Usaha dan Bisnis Inklusif penyandang disabilitas di Ruteng Ibukota Kabupaten Manggarai, Sabtu (17/12/2022) mengangkat isu urgensi hak bekerja dan wirausaha penyandang disabilitas.
Percepatan pembentukan ULD di Kabupaten Manggarai sebut dia seharusnya semakin dekat karena daerah itu telah lama memiliki Perda tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Nomor 6 Tahun 2015.
Perda tersebut diejawantahkan lagi dalam Surat Keputusan Bupati Manggarai tentang Tim Koordinasi Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas Tingkat Kabupaten Manggarai Tahun 2022.
Pemkab Manggarai diapresiasi KND karena kegiatan Musrenbang tahun 2022 lebih spesifik dengan tema “Kabupaten Manggarai Unggul dalam Pembangunan Inklusi Disabilitas”.
Potensi ULD lainnya karena adanya dukungan kolaboratif berbagai lembaga non Pemerintah, sektor swasta, agama, dll).
Menurut Eka, ULD bertujuan memutus mata rantai diskriminasi dan kemiskinan yang dialami sebagian besar penyandang disabilitas akibat kemiskinan struktural.
“Disabilitas bisa berkontribusi pada pembangunan daerah dan nasional. Dari stigma sebagai beban negara dan tak bisa kerja menjadi kaum produktif seperti masyarakat lainnya,” kata Eka.
Urgensi ULD imbuhnya, mendorong perubahan kesempatan mengakses pembangunan yang lebih berkualitas, manusiawi, adil, setara, dalam menikmati hasil pembangunan daerah dan nasional.
Eka berharap ULD bisa segera dibentuk di Kabupaten Manggarai untuk menjembatani akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas untuk bisa bekerja di perusahaan swasta, UMKM, BUMN dan BUMD.
“Saya kira Manggarai sudah ada perda sudah ada tim koordinasi SK Bupati, musrenbang inklusi juga sudah ada. Kalau sudah ada tiga hal itu maka selanjutnya perlu dibentuk ULD. Langkah awalnya biar dengan anggaran yang kecil dulu sehingga masyarakat bisa merasakan dampaknya kan gitu,” cetus Eka.
Menurutnya, perang melawan diskriminasi dan stigma penyandang disabilitas tidak bisa bekerja adalah tugas semua pihak, pemerintah, masyarakat dan lembaga non pemerintah.
“Sekarang itu kan masih masih banyak diskriminasi pekerjaan teman-teman yang disabilitas juga masih belum bisa mengakses kerja dengan mudah. Di sisi lain stigma diskriminasi perusahaan bahkan lembaga pemerintahan pun masih terjadi. Ini yang pertama kita harus bongkar sehingga pandangan bahwa disabilitas tidak bisa bekerja itu diubah bahwa kelompok disabilitas bisa bekerja dengan jenis pekerjaan sesuai dengan kemampuan mereka,” tambahnya.
Eka menyampaikan, meskipun Undang-Undang Disabilitas mewajibkan pemprov, kabupaten/kota membentuk ULD di daerahnya masing-masing namun sampai sekarang baru ada ada 14 provinsi yang sudah punya SK ULD kemudian 13 kabupaten dan 12 kota di seluruh Indonesia.
“Di NTT tak satupun yang punya SK ULD termasuk pemprov. Mestinya Manggarai sudah cukup kuat untuk membentuk ULD. Komnas prinsipnya siap memberi pendampingan dan asistensi,” kata Eka.
Diterangkannya, ULD ketenagakerjaan dilaksanakan melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
Gap pemberi kerja dan penyandang disabilitas
Disebutkan Eka, pemberi kerja masih memberi syarat yang tak bisa dijangkau oleh penyandang disabilitas lalu di pihak penyandang disabilitas merasa seolah-seolah mereka merupakan kaum tidak bisa bekerja.
“Lowongan yang tersedia tidak sesuai dengan potensi atau kemampuan penyandang disabilitas.Lalu persyaratan yang sulit, cenderung diskriminatif, sehingga sangat sedikit yang memenuhi. Selain tidak tersampaikannya sosialisasi informasi lowongan kepada komunitas penyandang disabilitas ditambah pula dengan proses pendaftaran berbasis teknologi sehingga tidak banyak penyandang disabilitas yang bisa mengakses,” paparnya.
Mengutip dari pernyataan Presiden Jokowi pada HDI 3 Desember 2022 di mana Presiden mengajak seluruh masyarakat dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah, baik di tingkat pusat sampai ke daerah untuk memastikan terpenuhinya hak-hak kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Upaya itu tegas Presiden melalui regulasi dan kebijakan, serta melalui budaya masyarakat yang inklusif, melalui kerja sama antar Komisi Nasional Disabilitas dan seluruh komponen bangsa.
“Kita mendorong terbukanya akses layanan publik yang ramah disabilitas. Sesuai perintah undang-undang bahwa serapan tenaga kerja 1% diisi oleh penyandang disabilitas pada sektor swasta dan 2% pada lembaga pemerintahan,” sebutnya.
Launching pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan dan Peluncuran Porgram Kelompok Usaha dan Bisnis Inklusif (KUBIK) merupkan kerja sama Ayo Indonesia, LNR Indonesia dan Pemkab Manggarai.
Menghadiri launching KUBIK tersebut masing-masing Bupati Manggarai Heribertus G.L Nabit, pembicara dari NLR Indonesia, Indana Laazulva, peneliti dari Sri Institute Yogyakarta serta Tarsi Hurmali, pimpinan Ayo Indonesia.
Adapun peserta kegiatan tersebut yakni 25 orang penyandang disabilitas, pengelola pendidikan disabilitas, pegiat sosial dan kemanusiaan serta unsur birokrasi. (jku/mii)