Mantan Kadis PU Tanah Tidung Tersangka Korupsi Turap.
Sumber :
  • Istimewa/Bareskrim Polri

Berkas Korupsi Proyek Turap Kabupaten Tana Tidung Lengkap, Bareskrim Polri: Mantan Kadis PU Dilimpahkan ke Kejagung

Jumat, 23 Desember 2022 - 00:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menyebut berkas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan turap tahun anggaran 2010-2015 di wilayah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, telah lengkap.

Tersangka korupsi pembanguan proyek turap yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tana Tidung, Imbransyah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Penyidik melakukan tahap dua atau serah terima tanggung jawab tersangka Imbransyah kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI yang berlokasi di Kejaksaan Tinggi Samarinda," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Proses pelimpahan atau tahap dua itu dilakukan pada 20 Desember 2022, sejumlah alat bukti ikut disertakan, satu di antaranya uang diduga hasil kejahatan sekitar Rp2,6 miliar.

(Bukti Uang Transfer Uang Korupsi Pembangunan Turap di Kab. Tana Tidung)

 

Arief menjelaskan kasus dugaan korupsi itu bermula saat Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung melaksanakan pembangunan turap di Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Sesayap Hilir.

(Proyek Pembangunan Turap di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Selatan)

 

Pada prosesnya pembangunan itu menggunakan skema tender untuk mentukan kontrakrot. Tapi pada fakta yang ditemukan, tersangka justru tak melakukannya.

"Tersangka dalam hal ini tidak melakukan teguran terhadap kontraktor pelaksana atau melakukan pemutusan kontrak," ungkapnya.

"Tersangka sebagai PA/PPK secara sengaja tidak melakukan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan barang atau jasa turap di kedua lokasi dan tidak melakukan koreksi terhadap dokumen tersebut," sambung Arief.

(Proyek Pembangunan Turap di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Selatan)

 

Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp95 miliar. Jumlah itu berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp95.641.129.513," kata Arief.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral