- Tim tvOne/Muhammad Bagas
Polisi Pastikan Tak Ada Kekerasan Seksual yang Dialami Malika saat Diculik Seorang Pemulung
Jakarta - Pihak kepolisian pastikan tidak ada tindakan kekerasan seksual yang dialami bocah perempuan bernama Malika (6) saat diculik oleh seorang pemulung bernama Iwan Sumarno alias Jacky.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan usai dilakukan rangkaian pemeriksaan visum terhadap bocah perempuan tersebut.
"Bisa saya sampaikan bahwa hasil visum yang telah kita dapatkan hari ini memang tidak ditemukan tindak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika," kata Zulpan kepada awak media di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Zulpan menuturkan pada hasil visum tersebut pihak kedokteran hanya mendapatkan adanya bukti kekerasan fisik yang dialami oleh Malika.
Parahnya kekerasan fisik yang dialami berupa aksi penendangan terhadap korban jika tak menuruti perintah dari pelaku.
"Tapi terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir ananda Malika dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang. Ini diperkirakan masih kita gali. Ini berupa analisis sementara, apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku, maka kekerasan itu dialami," katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian menetapkan status tersangka terhadap Iwan Sumarno alias Jacky seorang pemulung pelaku penculikan bocah perempuan bernama Malika (6).
"Iya lah itu sudah pasti tersangka," kata dia saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Zulpan menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan rangkaian visum terhadap korban.
Menurutnya didapati adanya aksi kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku saat korban enggan menerima perintahnya.
"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," katanya.
Adapun tersangka bakal disangkakan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (raa/ebs)