Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Bagas

Iwan Sumarno Penculik Malika Anastasya Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 3 Januari 2023 - 22:30 WIB

Jakarta - Iwan Sumarno (42) pelaku penculikan bocah di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Malika Anastasya telah diringkus oleh kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin mengungkapkan, saat ini pelaku diamankan di Markas Polres Metro Jakarta Pusat.

Terkait status pelaku, Komarudin mengatakan statusnya masih sebagai saksi dan akan naik jadi tersangka pada malam ini.

"(Status pelaku gimana, apakah jeratan pasal bertambah?)  Sampai saat ini status terduga pelaku masih saksi kami masih punya waktu 6 jam ke depan untuk menetatapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Komarudin dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).

Komarudin menuturkan, untuk sementara dari keterangan saksi-saksi dan juga fakta-fakta di lapangan terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP.

"Barang siapa dengan sengaja menarik orang yang belum cukup umur dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjaga orang yang sah menjalankan penjagaan tersebut. Ayat 2 dengan ancaman 9 tahun, perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya kekerasan atau ancaman," terang Komarudin.

"Dan ini berdasarkan informasi maupun keterangan saksi-saksi unsur sudah terpenuhi. Oleh karenanya sementara masih kami gunakan 330 Ayat 2 KUHP," tambahnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral