- Tim tvOnenews/Jo Kenaru
Setubuhi Dua Perempuan, Brigpol Lukman Dipecat Tidak Dengan Hormat
Manggarai, NTT - Setubuhi dua perempuan sampai hamil, Brigpol Lukman yang bertugas sebagai Banit Sat Binmas Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dipimpin Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, upacara PTDH Brigpol Lukman dilaksanakan secara inabsensia bertempat di halaman upacara mapolres pada Jumat (6/1/2023).
Pelaksanaan upacara PTDH tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : Kep / 755 / XII / 2022 Tanggal 28 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas POLRI terhitung mulai tanggal 01 Januari 2023 namun upacaranya baru dilakukan pada 6 Januari 2023.
Foto Dicoret dengan Spidol
Seperti disaksikan, karena tidak hadir dalam upacara pemecatannya, maka acara pelucutan atribut Brigpol Lukman diganti dengan memberi tanda silang pada foto Lukman dibubuhi dengan tulisan PTDH menggunakan spidol warna merah oleh AKBP Yoce Marten.
Dalam keputusan yang dibacakan, diterangkan bahwa pemegang NRP 84010841 itu melanggar pasal 14 ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 11 huruf c dan d, Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Kasus Persetubuhan