- Tim tvOnenews/Jo Kenaru
Setubuhi Dua Perempuan, Brigpol Lukman Dipecat Tidak Dengan Hormat
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten mengatakan, PTDH terhadap pemegang NRP 84010841 itu ditempuh melalui mekanisme sidang kode etik di Polres Manggarai.
Rekomendasi kode etik kemudian diserahkan ke Kapolda NTT untuk diuji dan hasilnya yang bersangkutan memang terbukti melanggar ketentuan kode etik profesi Polri.
"Pelanggaran asusila persetubuhan. Sementara ini sesuai dengan perkara yang kita sidangkan ada dua kasus. Dan masing-masing perempuan itu sampai melahirkan anak. Pelanggaran yang dilakukan itu persetubuhan dengan wanita lain tanpa tanggung jawab sampai dua wanita tersebut hamil dan memiliki anak. Pasal-pasal yang dilanggar sesuai aturan kode etik profesi Polri," kata AKBP Yoce Marten kepada tvOnenews usai upacara PTDH Lukman.
Disampaikan Yoce Marten, salinanan keputusan pemecatan akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan keluarganya.
"Kalau yang bersangkutan menghindar kita akan serahkan kepada keluarganya yang akan didampingi masyarakat terutama RT/RW dimana dia tinggal," imbuhnya.
Mantan Kapolres Lembata NTT ini juga meminta wartawan mempublikasikan pemecatan Lukman biar diketahui masyarakat luas.
"Terhitung mulai hari ini yang bersangkutan bukan polisi lagi. Kita minta teman-teman media memberitakan ini biar masyarakat tahu bahwa dia bukan anggota polri lagi," sebut AKBP Yoce.