Brigpol Lukman Dipecat Tidak Dengan Hormat.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Jo Kenaru

Setubuhi Dua Perempuan, Brigpol Lukman Dipecat Tidak Dengan Hormat

Jumat, 6 Januari 2023 - 10:22 WIB

Manggarai, NTT - Setubuhi dua perempuan sampai hamil, Brigpol Lukman yang bertugas sebagai Banit Sat Binmas Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dipimpin Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, upacara PTDH Brigpol Lukman dilaksanakan secara inabsensia bertempat di halaman upacara mapolres pada Jumat (6/1/2023).

Pelaksanaan upacara PTDH tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : Kep / 755 / XII / 2022 Tanggal 28 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas POLRI terhitung mulai tanggal 01 Januari 2023 namun upacaranya baru dilakukan pada 6 Januari 2023.

Foto Dicoret dengan Spidol

Seperti disaksikan, karena tidak hadir dalam upacara pemecatannya, maka acara pelucutan atribut Brigpol Lukman diganti dengan memberi tanda silang pada foto Lukman dibubuhi dengan tulisan PTDH menggunakan spidol warna merah oleh AKBP Yoce Marten.

Dalam keputusan yang dibacakan, diterangkan bahwa pemegang NRP 84010841 itu melanggar pasal 14 ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 11 huruf c dan d, Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Kasus Persetubuhan

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten mengatakan, PTDH terhadap pemegang NRP 84010841 itu ditempuh melalui mekanisme sidang kode etik di Polres Manggarai.

Rekomendasi kode etik kemudian diserahkan ke Kapolda NTT untuk diuji dan hasilnya yang bersangkutan memang terbukti melanggar ketentuan kode etik profesi Polri.

"Pelanggaran asusila persetubuhan. Sementara ini sesuai dengan perkara yang kita sidangkan ada dua kasus. Dan masing-masing perempuan itu sampai melahirkan anak. Pelanggaran  yang dilakukan itu persetubuhan dengan wanita lain tanpa tanggung jawab sampai dua wanita tersebut hamil dan memiliki anak. Pasal-pasal yang dilanggar sesuai aturan kode etik profesi Polri," kata AKBP Yoce Marten kepada tvOnenews usai upacara PTDH Lukman.

Disampaikan Yoce Marten, salinanan keputusan pemecatan akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan keluarganya.

"Kalau yang bersangkutan menghindar kita akan serahkan kepada keluarganya yang akan didampingi masyarakat terutama RT/RW dimana dia tinggal," imbuhnya.

Mantan Kapolres Lembata NTT ini juga meminta wartawan mempublikasikan pemecatan Lukman biar diketahui masyarakat luas.

"Terhitung mulai hari ini yang bersangkutan bukan polisi lagi. Kita minta teman-teman media memberitakan ini biar masyarakat tahu bahwa dia bukan anggota polri lagi," sebut AKBP Yoce.

Penekanan Kapolres

Sebelumnya, pada upacara PTDH tersebut AKBP Yoce Marten menyampaikan beberapa penegasan.

Dia menyampaikan bahwa upacara PTDH sesungguhnya merupakan 'luka' bagi Polri.

"Ini bukan suatu kebanggaan buat kita anggota Polri namun sebagai anggota Polri melekat aturan dan norma-norma yang berlaku," tekan dia.

Kepada seluruh anggota Polri di wilayah hukum Polres Manggarai agar tidak boleh terlibat dalam kejahatan apapun termasuk kasus-kasus persetubuhan.

 "Bagi anggota polri Polres Manggarai yang masih ada catatan, tanggungan dan masalah diluar agar segera diselesaikan sehingga masalah yang sama tidak terjadi lagi di Polres Manggarai," ajaknya.

"Hindari hal-hal yang dapat bersinggungan dengan masyarakat yang dapat merugikan diri kita sendiri. Tetap jaga kekompakan dan saling mengingatkan antara senior dan junior sehingga tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini," tutup Kapores Yoce. (jku/ree)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral