- Tim tvOne/Rika Pangesti
Produsen Vape Liquid Sabu di Jakbar Produksi Seorang Diri
Jakarta - Polisi mengungkap bahwa Muhammad Rafi Khairullah (23) sang tersangka kasus peredaran liquid sabu mengolah bahan narkotika yang didapatnya secara seorang diri di dalam rumah kontrakannya.
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang mengatakan MRK mengolah, mengemas hingga memasarkannya sendiri.
"Berbeda dengan yang sebelumnya, kalau yang ini barang mentah diolahnya di Indonesia, kemudian dikemasnya di Indonesia, seperti itu," kata Andi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2023).
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya juga sebelumnya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu cair atau liquid. Trunoyudo mengatakan bahwa cara kerja kelompok jaringan ini adalah barang jadi kemudian dilakukan pengemasan di Indonesia. Sedangkan, MRK mengolah bahan tersebut sendiri.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan, tersangka MRK diduga menerima bahan pembuatan liquid sabu tersebut dari jaringan Internasional.
Dia mengungkap, saat malam penggerebekan di kontrakan MRK, polisi mendapati barang bukti berupa bahan untuk membuat liquid sabu tersebut.
"Malam di TKP kami membawa barbuk ke Polda dan dalam proses pemeriksaan di Polda, kami dapati beberapa bahan kimia," terang dia.