- Tim Tvone - Didi Syachwani
Tersangka Pelaku Pupuk Oplosan dengan Tanah Latrit Bertambah
Kotawaringin Timur, tvOnenews.com - Seorang karyawan bagian kerani di perusahaan distributor pupuk urea merek Mahkota, di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), turut terseret dalam kasus pengoplosan pupuk dengan tanah latrit yang warnanya nyaris serupa. Karyawan tersebut bernama Hamdan (28) dan sekarang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik unit I Polres Kotim.
"H adalah seorang kerani yang perannya menghubungkan sopir transporti berinisal S kepada pembeli. H adalah tersangka ke empat dari perkara pupuk oplosan ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis (19/1/2023).
Kejadian itu bermula ketika sang sopir S mengeluh karena penghasilannya dirasa kurang sehingga H menawarkan kepada S untuk membawa pupuk yang diangkut ke gudang di Jalan Wengga Metropolitan terlebih dahulu sebelum dibongkar ke perusahaan yang memesan.
Dari perkara itu, sebelumnya dua sopir dan satu penadah berinisial M lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. H sendiri diancam dengan Pasal 372 Jo 56 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari lalu, keempat tersangka itu berasal dari dua laporan dikepolisian.
"Kita telah melalukan penyelidikan dan penyidikan, sebelum akhirnya H ditetapkan tersangka dan telah mendapatkan alat bukti baru dari keterangan saksi, H mendapatkan untung 20 ribu rupiah pada setiap karung pupuk yang dioplos dan 30 ribu rupiah keuntungan untuk S," bebernya.
Sebelumnya pada Senin (12/12/2022) malam lalu, warga bersama sejumlah transportir menggerebek gudang yang diduga dijadikan tempat pengoplosan pupuk di Jalan Wengga Metropolitan yang berada di Kecamatan Baamang
Polisi menyebut bahwa saat penggerebekan oleh warga, pihak Polres Kotim juga tiba di lokasi, di mana saat tiba sejumlah pekerja di gudang itu melarikan diri dan hanya menyisakan sopir yang membawa sebanyak 180 karung pupuk dari distributor yang semestinya dibawa ke perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Cempaga Hulu.
Sang sopir dituduh melakukan upaya penggelapan, sopir menurunkan sebanyak 45 karung untuk dioplos, namun yang sempat dioplos hanya 40 karung sebelum akhirnya polisi tiba di lokasi.
Akibat ulah sopir, kerugian diperkirakan polisi sekitar 123,5 juta rupiah, di mana pengakuan sang sopir baru sekali melakukan hal demikian.
Sementara untuk kasus pemalsuan atau pengoplosan petugas masih belum bisa menjerat pelaku dengan pasal pemalsuan, sebab sampai sejauh ini masih belum ada pihak yang merasa dirugikan oleh para pelaku.
"Mestinya ada pihak yang melapor kalau mereka merasa dirugikan, misalnya perusahaan pupuk, perkebunan sawit atau petani. Jadi sementara kasus pengoplosannya tidak bisa dipidanakan," tegas Lajun. (dsi/ask)