- Desius Termas/tvOne
Plt Bupati Mimika Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat
Mimika, tvOnenews.com – Setelah gelar perkara, Rabu (25/1/2023), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan JR yang juga Plt Bupati Mimika ditetapkan sebagai tersangka.
Ini tetapkan melalui Nomor: TAP-07/R.1/Fd.1/01/2023. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: Print 05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, diberitahukan jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan helikopter Airbus H 125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023, JR ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika periode 2018-2023, JR menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
"Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati selaku Direktur Utama Asian One Air," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani, Kamis (26/1/2023).
Dalam kasus tersebut, Johannes Rettop saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan tahun 2015.
Diperkirakan kerugian negara berdasarkan audit independen kurang lebih Rp43 miliar dan penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 saksi.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik Johanes Rettop maupun Silvi Herawati tidak ditahan.
"Dalam kesempatan ini penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka masih kooperatif," ungkap Aquani.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.
"Penyidik Kejati Papua diberikan arahan oleh pimpinan untuk segera menyelesaikan perkara pengadaan pesawat yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015," katanya. (dts/nsi)