Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko bersama keluarga dan kuasa hukum almarhum Hasya Atallah Syahputra.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

Temui Fadil Imran, Pihak Keluarga Minta Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dipulihkan

Rabu, 1 Februari 2023 - 21:02 WIB

Jakarta - Pihak keluarga dan kuasa hukum almarhum Hasya Atallah Syahputra korban tewasa akibat terlindas mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono menyambangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (1/2/2023).

Kedatangan keluarga dan kuasa hukum korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) datang untuk bertemu dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. 

Dalam kesempatan tersebut pihak keluarga dan kuasa hukum meminta pihak kepolisian menghapus status tersangka yang diberikan terhadap almarhum Hasya. 

"Pihak keluarga sampaikan sangat mendambakan status Hasya ini sebagai tsk dipulihkan," kata Kuasa Hukum Keluarga almarhum, Gita Paulina kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Sebelumnya diberitakan, almarhum Muhammad Hasya Atallah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tewas usai ditabrak mobil milik AKBP (Purn), Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022  sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Selatan. 

Sang almarhum yang tewas tertabrak mobil Pajero milik purnawirawan Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman turut serta angkat bicara terkait penetapan tersangka almarhum yang tewas dalam kecelakaan tersebut.

Pasalnya, pihak kepolisian menyebut jika kecelakaan tersebut bermula dari almarhum yang menabrak mobil milik purnawirawan Polri itu. 

"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Latif menuturkan dalam kasus kecelakaan tersebut pihaknya mendapati adanya kelalaian yang dilakukan almarhum saat berkendara. 

Sebab, didapati motor yang dikendarai oleh Hasya terjatuh bukan disebabkan tertabrak oleh mobil milik purnawirawan Polri tersebut. 

Kata Latif, terjatuh ya motor Yang dikendarai oleh almarhum akibat kurang ke hati-harian dari Hasya. 

"Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan tadi harus tahu kondisi. Tiba-tiba arah belok ngerem mendadak jatuh, tidak bisa mengendalikan kendaraannya," ungkapnya.

Diketahui, Muhammad Hasya Atallah tewas seketika usai diduga menjadi korban tabrak lari  di kawasan Jakarta Selatan. 

Beredar gambar kabar melalui pesan Whatsapp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil milik AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tersebut. 

Menurutnya sang terduga pelaku yakni AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono dikenakan sanksi wajib lapor akibat insiden kecelakaan maut tersebut. 

"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," katanya kepada awak media, Jakarta Sabtu (26/11/2022). (raa/ebs) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:51
01:25
01:35
03:02
04:12
02:32
Viral