- Tim Tvone-Marwan Diaz
Keluarga Eliezer di Manado Gelar Doa Syukur atas Putusan Ringan Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Manado, tvOnenews.com - Keluarga Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/02/2023) malam pukul 08.00 Wita berkumpul dan melakukan doa syukur bersama atas vonis putusan hakim yang menjatuhi hukuman 1 tahun 6 penjara. Putusan yang meringankan Eliezer itu disambut bahagia dan penuh syukur keluarga.
"Kami keluarga tentunya sangat bersyukur karena tuhan telah mendengarkan Doa-doa kami sehingga apa yang kami harapkan, hakim menjatuhi putusan ringan karena kejujuran Ichad yang bisa mengungkap fakta di persidangan bisa dikabulkan Tuhan," ujar Paman Eliezer, Royke Pudihang usai mengelar doa bersama Rabu, (15/02/2023) malam.
Keluarga dekat Richard Eliezer Pudihang Lumiu datang dari beberapa daerah di Sulut dan mengelar doa bersama di rumah pamannya Royke Pudihang yang berada di Perum Mapanget Permai, Manado.
Dalam doa tersebut pihak keluarga mengucapkan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa karena Bharada E bisa di vonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 12 tahun penjara.
Royke Pudihang mengatakan Doa ini sebagai ungkapan syukur atas putusan hakim yang meringankan Richard. Menurut Royke, Richard di mata keluarga sebagai anak yang rajin, penurut dan taat beribadah.
"Doa ini juga dipanjatkan agar Ichad bisa menjalani masa hukuman ini dengan penuh sabar dan ikhlas," kata Royke.
Pihak keluarga juga berharap setelah menjalani masa hukuman nanti, Ichad bisa kembali berdinas sebagi anggota Polri yang taat pada azaz dan aturan hukum yang berlaku.(Mdz/ask)