Resedivis pelaku penikaman pekerja THM di Mamuju ditangkap setelah sempat kabur dari kejaran petugas, Selasa (28/2/2023).
Sumber :
  • Gusni Kardi

Resedivis Pelaku Penikaman Pekerja THM di Mamuju Hingga Tewas Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Februari 2023 - 13:39 WIB

Mamuju, tvOnenews.com - Pelaku aksi penikaman seorang pekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) hingga tewas, di Mamuju, Sulaweai Barat (Sulbar) akhirnya ditangkap polisi setelah sempat kabur. 

 

"Pelaku ditangkap oleh unit Resmib Reskrim Pokresta Mamuju di temoat perambunyiannnya di Kecamatan Papalang," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, Selasa (28/2/2023).


 
Menurut  AKP Rigan Hadi Nagara peristiwa penikaman tersebut terjadi di salah satu THM di Dusun Batupapan Barat, Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Mamuju. 

 

Pelaku yang diketahui bernama Baco (42) merupakan resedivis kasus pembunuhan dan pernah ditahan di Lapas Makassar selama 20 tahun, menikam korbannya hanya akibat persoalan sepele di THM. Korban bernama Darwis (30) meminta kepada pengunjung THM agar keluar dari lokasi THM karena waktu jam oprasional sudah tutup. 

 

Namun pelaku yang masih mau menyanyi ngotot untuk mendesak pekerja THM agar jam operasional ditambah. Setelah dijelaskan baik baik oleh korban akhirnya pelaku akhirnya keluar dari ruangan THM. 

 

Saat pelaku keluar dari THM, korban ikut di belakang pelaku. Saat pelaku menutup pintu THM, pelaku tiba-tiba mencabut badiknya dan menikam korban di bagian pinggang korban sebanyak 2 kali. 

 

Korban yang dalam kondisi terluka parah sempat dilarikan ke Puskesmas Topore. Meski sempat mendapatkan perawatan namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan oleh petugas medis. 

 

Selain berhasil menangkap pelaku polisi saat dilakukan penangkapan, juga mengamankan barang bukti badik yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korbannya.

 

Pelaku saat ini sudah diamankan di Unit Resmob Pokresta Mamuju, pelaku kini dalam pemeriksaan intensif pihak penyidik. Akibat perbuatannya pelaku yang merupakan resedivis kasus pembunuhan tersebut kembali terancam hukuman 20 tahun penjara.

 

(gki/asm) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral