- Erdika
LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Rudapaksa Dua Bocah di Baubau
Baubau, tvOnenews.com - Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datang langsung ke Kota Baubau untuk menelaah permohonan perlindungan yang diajukan keluarga korban dan tersangka terkait kasus rudapaksa dua bocah perempuan yang terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis (16/3/2023).
Menurut Tenaga Ahli LPSK, Sahrial, saat di temui di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Baubau, kedatangan tim LPSK ini merupakan bagian dari proses dalam menelaah permohonan perlindungan yang diajukan pihak saksi dan korban.
"Saat ini kami dalam proses penelaah, kami melakukan penjangkauan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait," tuturnya.
Tim LPSK ini akan memeriksa berkas-berkas permohonan seperti laporan polisi (LP) dan identitas pemohon dalam kasus ini. Setelah itu, LPSK akan memutuskan apakah akan menerima atau menolak perlindungan terhadap pemohon.
"Setelah semua sudah lengkap kami teruskan pimpinan," kata Sahrial.
Di tempat berbeda Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Taufik Firda Mustofa, mengatakan, dalam proses hukum kasus ini, pihaknya sudah melakukan sesuai dengan prosedur penyidikan dan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan namun kami mendapat beberapa balasan dan sudah kami penuhi, tinggal menunggu hasil dari kejaksaan," kata Taufik. (emr/mtr)