Sumber :
- Andi Rahmat
Cabuli Penjaga Pasien di Puskesmas Kahu, Oknum Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Sabtu, 18 Maret 2023 - 06:56 WIB
Ia menambahkan, AA selain menjalani hukuman pidana, sanksinya dapat berupa pemecatan tidak hormat (PTDH).
“Selain terduga Oknum AA menjalani hukuman tindak pidana, nantinya juga akan menjalani sanksi hukuman dari kedinasan setelah di sidang kode etik dan disiplin kepolisian dan sanksinya dapat berupa PTDH,” pungkasnya.
Telah diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polres Bone, yang bertugas di Polsek Patimpeng, inisial AA dilaporkan ke Polsek Kahu.
AA dilaporkan oleh suami korban karena diduga telah mencabuli istrinya di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone. Selasa, (14/03/2033) pukul 02.30 WITA.
Aduan tersebut tertuang dalam surat laporan Nomor: LP:09/III/2023/SPKT/SEK KAHU. (art/mtr)