- Tim Tvone-Kadek Sugiarta
Dinilai Merugikan, Pedagang Gorontalo Tolak Larangan Pemerintah Jualan Pakaian Bekas Impor
Kota Gorontalo, tvOnenews.com - Di Gorontalo pakaian bekas impor sangat diminati masyarakat, karena selain bahannya bagus, harganya juga terbilang sangat murah. Hal ini terlihat di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Gorontalo. Sejumlah pembeli terlihat berebutan untuk mendapatkan pakaian bekas impor yang mereka inginkan.
“Banyak yang minat, tapi hanya orang-orang tertentu. Karena harganya terjangkau dan kualitas barang sangat bagus. Barang ini kami ambil dari Manado, Sulawesi Utara setiap minggu,” Kata Muis, pedagang pakaian bekas impor Rabu (22/03/23).
Muis mengatakan, pakaian bekas impor ini banyak diminati warga dari kalangan tertentu, karena harganya murah dan kualitas pakaiannya juga bagus.
Selain itu Muis juga menyebut, menolak aturan pemerintah terkait larangan penjual pakaian bekas impor. Menurutnya hal tersebut hanya akan menghilangkan sumber penghasilan para pedagang pakaian bekas impor.
“Kami dari pedagang kaki lima menolak pak, karena mata pencaharian kami itu hanya menjual kain bekas. Jika seandainya dilarang, otomatis kami akan jadi pengangguran,” ujar Muis
Sementara itu, menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk menindak penyelundupan pakaian bekas impor, Kapolda Gorontalo, Irjen Helmi Santika telah melakukan rapat koordinasi dengan dinas perdagangan dan bea cukai Gorontalo.
Dari hasil rapat, baju bekas impor yang di jual di Gorontalo itu didapatkan dari luar Gorontalo yang dikirimkan lewat jalur darat, lewat selatan ataupun lewat jalur utara Gorontalo.
“Ini sudah ditindaklanjuti kemarin, Tim Ditkrimsus sudah melakukan rapat koordinasi dengan dinas perdagangan dan Bea Cukai Provinsi Gorontalo. Jadi Thrifting atau baju bekas impor ini, dari luar negeri bukan langsung masuk ke Gorontalo, tapi melalui jalur darat baik itu melalui utara maupun selatan. Begitu sampai ke Gorontalo langsung disebar di toko-toko,” jelas Irjen Helmi Santika, Kapolda Gorontalo.
Selain itu Kapolda Gorontalo juga mengatakan bahwa, para penjual pakaian bekas impor ini sebagian besar merupakan pelaku UMKM, sehingga pihak kepolisian masih akan memberikan penyuluhan kepada para pelaku UMKM terkait bahaya pakaian bekas impor. Namun dirinya menegaskan bahwa pihak kepolisian Polda Gorontalo akan menindak para distributor yang memasok pakaian bekas impor di Gorontalo.
“Yang harus dijaga saat ini yaitu toko-toko ini adalah pelaku UMKM, artinya penegak hukum tidak boleh asal menindak para pedagang, tapi mungkin yang bisa kita berikan semacam penyuluhan, menyampaikan bahwa produk ini yang di impor dari luar negeri belum diketahui apakah dia steril dari penyakit dan lain sebagainya. yang akan kita tindaki adalah distributor besarnya,” kata Irjen Helmi Santika. ( Iks/ask)