Sumber :
- Erdika
Sakit Hati, Seorang Pria Nekat Bakar Rumah Adik Kandung Sendiri
Sabtu, 25 Maret 2023 - 02:08 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku kini terpaksa harus mendekam di dalam sel tahanan Polsek Kemaraya dan dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (emr/mtr)