Unit Sepeda Motor Terjaring Razia Balap Liar Polres Bone Bolango, Sabtu (25/3/2023).
Sumber :
  • I Kadek Sugiarta

 98 Unit Sepeda Motor Terjaring Razia Balap Liar Polres Bone Bolango

Sabtu, 25 Maret 2023 - 10:21 WIB

Bone Bolango, tvOnenews.com – Satuan Lalulintas Polres Bone Bolango mengamankan 98 unit sepeda motor yang digunakan balap liar oleh sejumlah remaja di kompleks Center Point Kabupaten Bone Bolango, usai melaksanakan sholat subuh.

"Hari ini kami dari satuan lalu lintas Polres Bone Bolango, melakukan penertiban dan mengamankan sejumlah kendaraan yang terlibat dalam balap liar di sepanjang Tugu Center Point," kata Kasat Lantas Polres Bone Bolango, Iptu Irawan Kusumo, Sabtu (25/03/23)

Iptu Irawan juga mengatakan, razia balap liar itu dilaksanakan atas laporan warga yang resah dengan aksi balap liar di Kawasan Center Poin Bone Bolango, setiap pagi yang dilakukan oleh para remaja sejak awal Ramadhan.

Dari hasil penertiban, Sat Lantas Polres Bone Bolango berhasil mengamankan sebanyak 98 Unit sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar dan melaggar peraturan lalu lintas.

“Dari keseluruhan yang terjaring razia, sebanyak 34 kendaraan yang menggunakan kenalpot racing, 52 kendaraan yang tidak menggunakan kaca spion dan pengendara tidak menggunakan helm. 24 kendaraan didapati tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau tidak memiliki plat nomor lengkap.” Ungkap Iptu Irawan Kusumo

Selanjutnya para pemilik sepeda motor dikenakan pasal 285 ayat (1) Jo 106 ayat (3) dan pasal 280 Jo 68 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu lintas dan angkutan jalan.

"Semua yang tertangkap rata-rata tidak menggunakan helm, jadi yang kita bijaksanai tadi pada saat yang menonton diluar dari yang melakukan balap liar dan menggunakan helm, itu kita silahkan untuk balik ke rumah masing-masing," Pungkas Iptu Irawan. .

Iptu Irawan Kusumo juga menjelaskan bahwa para pengendara yang terlibat dalam aksi balap liar dan terjaring razia merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus siswa.

"Makannya ketika mereka hendak mengambil kendaraannya, wajib orang tuanya datang ke polres dan membuat surat pernyataan. Sementara untuk motor yang kami amankan, jelas kami lakukan penilangan sesuai dengan pasal yang dilanggar," Tegasnya.

(iks/mtr) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral