Dept Collector yang Ditangkap Polda Sulawesi Utara.
Sumber :
  • Marwan Dias Aswan

Tarik Kendaraan Tanpa Ijin, Tim Gabungan Polda Sulawesi Utara Tangkap Empat Orang Oknum Dept Collector

Selasa, 28 Maret 2023 - 00:27 WIB

Manado, tvOnenews.com - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Subdit Jatanras,  Resmob Presisi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara berhasil meringkus 4 orang oknum debt collector yang kedapatan merampas kendaraan warga tanpa ijin, Senin (27/3/2023) malam.

Kasubdit Jatanras Polda Sulut AKBP Benny Ansiga mengatakan ke 4 oknum debt collector tersebut ditangkap lantaran merampas kendaraan warga tanpa memiliki surat ijin dari Finance.

"Malam ini kerjasama dengan tim dari Krimsus dan Resmob Presisi Polda Sulut melakukan penangkapa terhadap debt colector yang tidak memiliki surat tugas dari Finance," ujar AKBP Benny Ansiga kepada wartawan di Mapolda Sulut, Senin (27/3/2023) malam.
 
 
Menurut Benny penangkapan oknum debt colector tersebut berdasarkan laporan warga yang merasah terganggu.
 
"Kita amankan mereka berdasarkan laporan warga yang merasah terganggu sedang berada di perjalanan dipalang oleh debt colector," jelasnya.
 
 
Ke 4 orang oknum debt colector ini adalah:
1. Kevas Patirukan 18 tahun Warga Desa Warembungan, Kabupaten Minahasa,
 
2. Gandi Rori 17 tahun Warga Warembungan Kabupaten Minahasa, 
 
3. Eliazar Sumual 21 tahun Warga Karombasan Kota Manado dan 
 
4. Rizal Tilome tahun 31 Warga Warembungan, Kabupaten Minahasa.
 
Mereka tertangkap tangan sedang melakukan perampasan kendaraan milik seorang warga di jalan Ahmad Yani, Manado.
 
Kasubdit Jatanras Polda Sulut ini juga menghimbau kepada para debt colector agar tidak melakukan perampasan kendaraan warga tanpa ijin.
 
"Kepada para debt colector kita tidak melarang rekan-rekan untuk mencari nafkah tapi ikuti SOP dan aturan yang ada serta hindari aksi kekerasan," tegasnya.
 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Mobil Toyota Avanza Putih DB 1763 FB, Motor Satria FU DB 3509 AY dan Honda Beat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, saat ini ke 4 oknum debt colector tersebut telah di giring ke Mapolda Sulut dan sedang menjalani proses pemeriksaan hukum lanjutan. (Mdz)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral