- Tim Tvone-Gusni Kardi
Pedagang Pakaian Bekas Impor di Mamuju tetap Jualan Meskipun sempat Disita Polisi
Mamuju, tvOnenews.com - Larangan menjual pakaian bekas impor atau pedagang thrifting yang dikeluarkan Menteri Perdagangan tidak mengendurkan semangat para pedagang thrifting di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) untuk menjalankan usahanya. Bahkan pihak kepolisian sempat menyita pakaian bekas milik pedagang thrifting tetapi mereka tetap melanjutkan usahanya.
Amirullah, pedagang pakaian bekas impor di Jalan Mangga, yang ditemui wartawan di toko pakaian bekas miliknya mengatakan, dia sangat menyayangkan aturan pelarangan penjualan pakaian bekas yang dikeluarkan Menteri Perdagangan.
"Saya sudah 20 tahun menjadi pedagang thrifting untuk menghidupi anak istri saya. Kalau betul pemerintah mau menghapus pedagang pakaian bekas bagaimana kami bisa menghidupi anak istri kami," keluh Amirullah.
Pedagang thrifting nekat menjalankan usahanya karena sebagian besar dari pedagang thrifting tersebut merupakan pekerjaan satu -satunya. Kalau pedagang thrifting tersebut dilarang berusaha bagaimana lagi mereka akan menghidupi anak istrinya.
Bahkan sebelumnya pihak kepolisian sempat menyita pakaian bekas milik pedagang thrifting di Jalan Mangga, Mamuju tersebut.
"Pakaian bekas yang diamankan oleh polisi beberapa hari lalu tersebut sebanyak beberapa ball. Pakaian bekas tersebut diangkut polisi dengan menggunakan mobil pick up," ungkap Amirullah.
Akibat adanya pelarangan penjualan pakaian bekas secara nasional, pedagang pakaian bekas di Mamuju saat ini mengalami kerugian. Terlebih lagi pihak kepolisian sempat menyita sebagian barang dagangan milik pedagang thrifting.