- idris tajannang
Polres Gowa Tetapkan 40 Tersangka Kasus Penyerangan dan Pembusuran yang Menewaskan Warga
Gowa, tvOnenews.com - Polres Gowa menetapkan 40 tersangka kasus penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok remaja bermotor yang menewaskan seorang warga Dusun Mattiro Baji, Desa Kale'Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Selasa (28/3) malam lalu.
Dalam press release yang digelar di Polres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menghadirkan 29 Orang yang berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Gowa dibantu Anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan dan menetapkan 40 tersangka, 11 diantaranya masih dalam pengejaran polisi.
"Malam ini, Rabu 29 April 2023, Kami menetapkan 40 tersangka penyerangan dan pembusuran yang menewaskan warga, 11 diantaranya masih dalam pengejaran polisi," tegas AKBP Reonald Simanjuntak.
Roenald memaparkan, dari 29 pelaku yang dihadirkan dalam press release tersebut, 9 orang diantaranya dewasa dan sisanya masih dibawah umur.