Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan evaluasi pelaksanaan program asimilasi rumah nara pidana (napi) di sejumlah rutan dan lapas, Kamis (30/3/2023). ANTARA Foto/ M Faisal Hanapi.
Sumber :
  • Antara-Antara

Kemenkumham Sulbar Evaluasi Program Asimilasi Rumah bagi Napi

Jumat, 31 Maret 2023 - 11:42 WIB

"Pelaksanaan asimilasi di rumah tidak membuat klien bebas dan bisa berbuat seenaknya, karena telah memiliki wajib lapor satu kali dalam seminggu," katanya

Kemudian, narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika yang mendapatkan vonis di atas lima tahun tidak dapat diajukan program asimilasi rumah.

Asimilasi rumah juga tidak diberikan untuk narapidana yang menjalani kasus korupsi, terorisme, kejahatan HAM berat dan keamanan negara.(ant/ask)


 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral