- Tim Tvone-Idris Tajannang
Motif Pembusuran yang Menewaskan Buruh Tani di Gowa karena Cinta Terlarang
Gowa, tvOnenews.com - Motif yang menyebabkan aksi penyerangan secara membabi-buta hingga menewaskan seorang warga yang bekerja sebagai buruh tani di Desa Kale Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini terungkap. Korban yang meregang nyawa akibat busur yang tertancap di bagian dada kiri korban atas nama Kadir Dg Ngempo,diduga dibunuh karena cinta terlarang.
"Ada dua kejadian di sini rekan-rekan, kejadian pertama adalah di mana seorang perempuan berinisial AS berpacaran dengan pelaku Berinisial P, namun Kakak AS memukul pacar adiknya, sehingga teman teman P melakukan pembalasan," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (31/3/23).
Kapolres menambahkan, kejadian pada hari Rabu (28/3/2023) yang terjadi pada pukul 23.45 Wita yang dikarenakan salah paham atau ketersingungan.
Atas pemukulan yang dilakukan kakak dari wanita AS itu kemudian membuat teman-teman pelaku P membalas hari itu juga malam harinya.
"Jadi karena kesalahpahaman dan ketersinggungan, dan ini direncanakan mereka melakukan penyerangan," jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Reonald, akan diterapkan pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana, karena mereka dalam hal penyerangan ini menggunakan sepeda motor, kemudian merencanakan untuk bertemu dengan kakak AS dan melakukan penyerangan tersebut namun salah sasaran.
"Jadi kakak AS itu tidak setuju jika AS (adik) pacaran dengan pelaku P, itulah pemicu awalnya," sambungnya.
"Korbannya satu meninggal dunia dalam perjalanan tidak sempat diselamatkan karena tertusuk busur tepat di bagian dada sebelah kiri dan satu lagi korban tertancap busur di mata sebelah kanan, pelakunya si P itu," jelas Reonald.
Lanjut Kapolres Gowa, untuk anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum, akan dilihat hasil penyelidikan Bapas nanti, dari hasil itu baru ditindaklanjuti.
"Hasil pemeriksaan, para pelaku berasal di daerah Galesong, Kabupaten Takalar dan rata-rata anak dibawah umur atau pelajar," sambungnya.
Lanjut Kapolres Gowa, kita juga akan terapkan pasal 340 kita lapiskan subsider dengan 338 kita lapiskan juga dengan Undang-undang darurat 12 51 yaitu undang-undang peradilan anak.
"Peranannya para pelaku, ada yang membawa motor sebagai jokinya, ada yang membantu melempar, ada yang membawa senjata tajam, ada yang bawa badik, ada yang membawa samurai terus ada membawa besi behel dan juga busur," ungkap Reonald.
Korban saat itu mengingatkan para pelaku yang menggunakan motor untuk pelan, jangan ngebut, namun pelaku justru menyerang korban dengan melontarkan busur hingga mengenai dada kiri korban.
Atas perbuatannya para pelaku harus ditahan di Mapolres Gowa. (itg/ask)