- Gusni Kardi
Polisi Ungkap Bandar Narkoba Jaringan Honorer Satpol PP di Mamuju
Mamuju, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, ungkap jaringan narkoba honorer Satpol PP. Seorang honorer Satpol PP di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) yang menjadi bandar besar sabu sabu untuk wilayah Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah, ikut ditangkap.
"Honorer Satpol PP itu yang menjadi bandar sabu sabu ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Mamuju berkat penunjukan 2 orang anggotanya yang mengedar sabu sabu di Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah," ungkap Kasat Satres Narkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur, saat menggelar press rilis di Polresta Mamuju, Selasa (4/4/2023).
Lebih jauh, Makmur, menjelaskan, Honorer dengan inisial TS (34), bertugas di Pemkab Mateng. Pelaku ditangkap saat lagi berada di rumahnya di Kecamatan Budong Budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
"Pelaku saat ditangkap oleh petugas tidak melajukan perlawanan. Setelah pelaku berhasil ditangkap, pelaku langsung digelandang Ke Mapolresta Mamuju untuk diproses lebih lanjut," kata Makmur pada wartawan.
Dalam aksi Penangkapan jaringan narkoba honorer Satpol PP tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 sacet serbuk diduga sabu sabu.
Semua barang bukti sabu sabu milik jaringan honorer Satpol PP tersebut saat ini sudah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar.
Sejumlah hp milik para bandar dan pengedar sabu sabu tersebut ikut disita polisi.
Barang haram yang diedarkan oleh jaringan narkoba honorer Satpol PP tersebut diambil di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pihak Satresnorkoba Polresta Mamuju, sedang mengejar yang menjadi pemasok barang haram itu di jaringan Narkoba honorer Satpol PP.
Terungkap jaringan Narkoba honorer Satpol PP ini, setelah polisi menangkap sebelumnya 2 orang pengedar sabu sabu di Mamuju dengan di Kabupaten Mateng, yakni dengan inisial EW dengan inisial AF.
3 orang jaringan narkoba honorer Satpol PP ini dikenakan pasal 112 dengan pasal 114 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukum untuk kelompok jaringan honorer Satpol PP ini maksimal 15 tahun penjara.
(gki/mtr)