Sumber :
- Wawan Setyawan
Cyber Polda Sulsel Ringkus Pelaku Penipuan Online di Sidrap, Korban Rugi Rp 40 Juta
Rabu, 5 April 2023 - 19:01 WIB
Korban yang hendak membeli motor antik kemudian diminta untuk mentransfer ke rekening tertentu, namun bukannya motor antik yang dikirim pelaku malah memblokir korban.
Tak tanggung-tanggung pelaku menjual motor antik fiktif dengan harga miring mulai dari harga Rp. 2,5 juta hingga Rp. 40 juta rupiah kepada para korbannya di media sosial.
Pelaku yang berhasil diringkus kemudian diamankan ke Mapolda Sulsel di Makassar, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku BL dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Pelaku saat ini menjalani penahanan dengan persangkaan pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tutupnya. (wsn/mtr).